ditulis oleh Lucia Indranila
Tata Usaha atau yang biasa disingkat TU FISIP merupakan kegiatan administrasi yang meliputi pelayanan administrasi akademik atau umum, untuk mendukung kebijakan akademik dari dekanat dan prodi (program studi). Kegiatan administrasi di ruang tata usaha dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 14.45 WIB.
Secara struktural, TU berada di bawah koordinasi Fakultas dan Dekanat, dimana Dekanat yang diatasi oleh Fakultas membawahi empat bidang, yaitu:
1. pelaksana akademik
2. penunjang akademik fakultas
3. penunjang fakultas
4. pelaksana administrasi fakultas (TU)
Susunan staff Tata Usaha FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta:
Yohanes Siyamta : Kepala Tata Usaha yang bertugas mengkoordinir anggota tiap bagian
1. bagian umum
- Hesti : kepala sub bagian umum
- Artati
- Wito
2. bagian perkuliahan
- Kristini: kepala sub bagian perkuliahan
- Haryono
- Maryono
3. bagian ujian
- Arti : kepala sub bagian ujian
- Joko
- Yanti
Peraturan umum yang diterapkan oleh TU yaitu yang pertama, bagi mahasiswa/i yang ingin mengurus hal-hal yang berkaitan dengan surat menyurat atau nilai mata kuliah tidak dapat langsung diproses dalam jangka waktu satu hari.
Jika hari ini memasukkan berkas atau meminta transkrip nilai, berkas baru dapat diambil minimal keesokan harinya. Jadi tidak dapat diproses secara mendadak. Yang kedua hal-hal mengenai pengajuan permintaan peminjaman ruang dan peralatan (bagi BEM, UKM, maupun kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan tempat di gedung kampus dan peralatan penunjang yang disediakan oleh fakultas), maksimal seminggu sebelum kegiatan dan disertai dengan surat keterangan.
Tata Usaha atau yang biasa disingkat TU FISIP merupakan kegiatan administrasi yang meliputi pelayanan administrasi akademik atau umum, untuk mendukung kebijakan akademik dari dekanat dan prodi (program studi). Kegiatan administrasi di ruang tata usaha dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 14.45 WIB.
Secara struktural, TU berada di bawah koordinasi Fakultas dan Dekanat, dimana Dekanat yang diatasi oleh Fakultas membawahi empat bidang, yaitu:
1. pelaksana akademik
2. penunjang akademik fakultas
3. penunjang fakultas
4. pelaksana administrasi fakultas (TU)
Susunan staff Tata Usaha FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta:
Yohanes Siyamta : Kepala Tata Usaha yang bertugas mengkoordinir anggota tiap bagian
1. bagian umum
- Hesti : kepala sub bagian umum
- Artati
- Wito
2. bagian perkuliahan
- Kristini: kepala sub bagian perkuliahan
- Haryono
- Maryono
3. bagian ujian
- Arti : kepala sub bagian ujian
- Joko
- Yanti
Peraturan umum yang diterapkan oleh TU yaitu yang pertama, bagi mahasiswa/i yang ingin mengurus hal-hal yang berkaitan dengan surat menyurat atau nilai mata kuliah tidak dapat langsung diproses dalam jangka waktu satu hari.
Jika hari ini memasukkan berkas atau meminta transkrip nilai, berkas baru dapat diambil minimal keesokan harinya. Jadi tidak dapat diproses secara mendadak. Yang kedua hal-hal mengenai pengajuan permintaan peminjaman ruang dan peralatan (bagi BEM, UKM, maupun kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan tempat di gedung kampus dan peralatan penunjang yang disediakan oleh fakultas), maksimal seminggu sebelum kegiatan dan disertai dengan surat keterangan.
0 komentar:
Posting Komentar